Di aplikasi DAPODIKMEN versi 8.4.0 database 2.47b terdapat beberapa perubuhan dan berikut daftar perubahannya :
Nah salahsatunya PTK di HARUSKAN memiliki email AKTIF dan Membuat Akut PTK, nah berikut cara membuat AKUT PTK di APLIKASI DAPODIKMEN.
1. Pastikan PTK sudah memiliki email aktif dan sudah di masukkan ke data pribadi PTK yang bersangkutan.
2. Setelah email sudah di pastikan di entrikan dan email tersebut aktif, silahkan pilih PTK yang akan membuat AKUN PTK. klik penugasan
3. Kemudian klik klik "Buat/Ubah Akun PTK" , Username otomatis terisi dengan alamat e-mail yang sudah di entrikan tadi. silahkan isikan passwordnya
4. Terakhir simpan jangan lupa...selesai
TAMBAHAN
Usahakan password PTK di isi sendiri oleh PTK (bukan operator), fungsinya agar masing-masing PTK bisa login ke akun-nya masing-masing
Usahakan password PTK di isi sendiri oleh PTK (bukan operator), fungsinya agar masing-masing PTK bisa login ke akun-nya masing-masing
0 comments:
Post a Comment