KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
sebagai berikut:
a) satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini;
b) satuan pendidikan yang secara mandiri menerapkan Kurikulum 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ini;
c) satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester dan telah diverifikasi oleh BANS/M dan disetujui oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Untuk Sk Lebih Lengkap bisa di download di sini